Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 31 Tahun 2020

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyampaian LHKPN; BAB III Unit Pengelola LHKPN; BAB IV Pengawasan; BAB V Sanksi; BAB VI Tata Cara Penjatuhan Sanksi; BAB VII Ketentuan Khusus; BAB VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 31 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Jaya
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Calang
Tanggal Penetapan
02 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2020
Tanggal Berlaku
02 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.31
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan