Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan dan Susunan Organisasi 4. Jenis Jabatan dan Eselon 5. Tugas dan Fungsi 6. Organisasi Non Struktural 7. Tata kerja 8. Pengelolaan Keuangan Dan Barang Milik Daerah 9. Kepegawaian 10. Pelaporan 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat