Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 50 Tahun 2020

Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Petugas Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. Tunjangan Khusus bagi petugas Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; b. kriteria dan besaran Tunjangan Khusus; dan c. syarat pembayaran Tunjangan Khusus dan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Petugas Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
24 September 2020
Tanggal Pengundangan
24 September 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD.2020/50
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 590 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan