Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 45 Tahun 2020

Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini dibentuk bertujuan sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas pada UKPBJ agar dapat menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas dengan bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, dan penuh rasa tanggung jawab.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/45
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1022 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 36 Tahun 2017 tentang Kode Etik Personil Unit Layanan Pengadaan Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan