Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang yaitu tentang transaksi penerimaan, transaksi pembayaran, jenis penerimaan yang dikecualikan melalui sistem pembayaran non tunai dan jenis pembayaran yang dikecualikan melalui sistem pembayaran non tunai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat