Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pengenaan dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang memuat: Ketentuan Umum; Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak; Penetapan NJOP Sebagai Dasar Pengenaan Pajak; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat