Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2020

Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melalui Aplikasi Online Single Submission

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melalui Aplikasi Online Single Submission, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pendelegasian Kewenangan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melalui Aplikasi Online Single Submission
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
23 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2020
Tanggal Berlaku
23 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.17
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan