Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, yang memuat: Ketentuan Umum; Pelaku Pengadaan Jasa Konstruksi; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan Melalui Penyedia; Persiapan Pemilihan Penyedia; Pelaksanaan Pemilihan Penyedia; Persiapan dan Penandatanganan Kontrak; Standar Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat