Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 339 Tahun 1964

Peraturan Pemungutan Biaya Pemeriksaan Dan Pengawasan Keselamatan Kerja Di Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 339 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemungutan Biaya Pemeriksaan Dan Pengawasan Keselamatan Kerja Di Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
339
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1964
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 1964
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 1964
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 7 hlm
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 657 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1958 tentang Penetapan Peraturan Pemungutan Biaya Pemeriksaan Dan Pengawasan Keselamatan Kerja

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan