Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 27 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sukamara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Petunjuk Teknis SOP Satpol PP meliputi : a. SOP penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; b. SOP ketertiban umumdan ketentraman masyarakat; c. SOP pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa; d. SOP pelaksanaan pengawalan pejabat dan orang-orang penting; e. SOP pelaksanaan pengamanan tempat-tempat penting; f. SOP pelaksanaan operasional patroli; g. SOP pelaksanaan pembinaan satuan perlindungan masyarakat; h. SOP pelayanan informasi rawan bencana; i. SOP pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; j. SOP pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana; dan k. SOP pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sukamara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
20 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2019
Tanggal Berlaku
20 Desember 2019
Sumber
BD.2019/28
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan