kepegawaian-pengelolaan keuangan daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2019/27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta tertib
administrasi pelaksanaan Perjalanan Dinas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan/Anggota
Badan Permusyawaratan Desa dan Pengurus/Anggota
Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten
Sukamara, perlu Pengaturan Perjalanan Dinas
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 29 Tahun 2018
- Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur mengenai
pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi
penyelenggara pemerintahan desa yaitu :
a. Kepala Desa;
b. Ketua/Sekretaris /Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c. Perangkat Desa; dan
d. Lembaga Kemasyarakatan Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas di
Lingkungan Pemerintahan Desa dalam Wilayah Kabupaten
Sukamara beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 16 Halaman
|