Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari: a. Kepala Badan; b. Sekretariat, terdiri dari: 1. Subbagian Program dan Keuangan; dan 2. Subbagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang, terdiri dari: 1. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, terdiri dari: a) Subbidang Perencanaan dan Pendanaan; b) Subbidang Data dan Informasi; dan c) Subbidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan. 2. Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Infrastruktur, terdiri dari: a) Subbidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; b) Subbidang Perekonomian dan SDA; dan c) Subbidang Infrastruktur dan Kewilayahan. 3. Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari: a) Subbidang Sosial dan Pemerintahan; b) Subbidang Ekonomi dan Pembangunan; dan c) Subbidang Inovasi dan Teknologi. d. UPTB; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat