Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 22 Tahun 2019

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sukamara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari: a. Kepala Badan; b. Sekretariat, terdiri dari: 1. Subbagian Program dan Keuangan; dan 2. Subbagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang, terdiri dari: 1. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, terdiri dari: a) Subbidang Perencanaan dan Pendanaan; b) Subbidang Data dan Informasi; dan c) Subbidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan. 2. Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Infrastruktur, terdiri dari: a) Subbidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; b) Subbidang Perekonomian dan SDA; dan c) Subbidang Infrastruktur dan Kewilayahan. 3. Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari: a) Subbidang Sosial dan Pemerintahan; b) Subbidang Ekonomi dan Pembangunan; dan c) Subbidang Inovasi dan Teknologi. d. UPTB; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 22 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sukamara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
30 September 2019
Tanggal Pengundangan
30 September 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2019/22
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukamara No. 63 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sukamara
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sukamara No. 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sukamara
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan