Susunan Organisasi Inspektorat Daerah terdiri dari : a. Sekretariat, terdiri dari: 1. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan 2. Subbagian Perencanaan, Analisis dan Evaluasi. b. Inspektur Pembantu; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat