Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Subjek Dan Wajib Pajak,Dasar Pengenaan Tarif Dan cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Masa pajak Dan Saat Pajak Terutang, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluarsaan Pajak, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat