Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Pembentukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Unsur Organisasi, Susunan Organisasi, Tugas Unsur Organisasi, Tim Teknis, Pelaksanaan Pelayanan Perizinan, Kewenangan Penandatanganan, Tanggung Jawab, Unit Pelaksana Teknis, Kelompo Jabatan Fungsional, Tata Kerja, tata Hubungan Kerja, Bagan Struktur Organisasi, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentua Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat