Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2008

BAGIAN DESA DARI HASIL PENDAPATAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bagian Desa Dari Hasil Pendapatan Daerah, Alokasi Dana Desa, Tata Cara Penyaluran enggunaan Pertanggungjawaban Pelaporan Dan Penetapan Bagian Desa, Penyampaian Informasi Mengenai Potensi Pendaptan Daerah, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2008 tentang BAGIAN DESA DARI HASIL PENDAPATAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
04 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2008
Tanggal Berlaku
05 Desember 2008
Sumber
LD 2008/22
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bogor No. 24 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG BAGIAN DESA DARI HASIL PENDAPATAN DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan