Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Unsur Organisasi, Susunan Dan Tugas Unsur Organisasi, Tugas Kepala Badan Kepala Kantor Inspektur Sekertaria Dan Sub Bagian Tata Usaha, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Tata Hubungan Kerja, Bagan Dtruktur Organisasi, Kepegawaian, Pembiayaan, Rumah Sakit Daerah, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat