Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 16a Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Pemberrdayaan Tenaga Kerja Mandiri di Kabupaten Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Mekanisme Kegiatan 3. Mekanisme Pencairan Dana 4. Mekanisme Pengujian dan Pemberian Bantuan Sarana Usaha 5. Pembinaan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan 6. Sumber Anggaran 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 16a Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberrdayaan Tenaga Kerja Mandiri di Kabupaten Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
16a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
08 April 2020
Tanggal Pengundangan
08 April 2020
Tanggal Berlaku
08 April 2020
Sumber
BD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 No. 16a
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan