Sistematika perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Mekanisme Kegiatan 3. Mekanisme Pencairan Dana 4. Mekanisme Pengujian dan Pemberian Bantuan Sarana Usaha 5. Pembinaan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan 6. Sumber Anggaran 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat