Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. ketentuan Umum 2. Bidang Pembangunan Nagari 3. Bidang pemberdayaan Masyarakat 4. Pelaksanaan Padat karya Tunai 5. Ketentuan lain-Lain 6. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat