Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 10 Tahun 2020

Perubahan atas Perbup No. 15 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kab. Pasaman Barat No. 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD kab. Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup Pasbar No. 15 Tahun 2018 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah dan ketentuan ayat (2) dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup No. 15 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kab. Pasaman Barat No. 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD kab. Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
19 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2020
Tanggal Berlaku
19 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 Nomor 10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERBUP NO. 15 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERDA KAB. PASAMAN BARAT

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan