Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2020

Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah UPT Puskesmas di Kabupaten Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pengadaan Barang dan/atau Jasa 3. Organisasi Pengadaan Barang dan/atau Jasa BLUD 4. Pelaksanaan pengadaan Barang dan/atau Jasa BLUD UPT Puskemas 5. Pengadaan Secara Elektronik (E-Purchasing) 6. Jenis dan Jenjang Nilai Pengadaan 7. Pengadaan Obat dan Barang Habis Pakai 8. Tahapan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BLUD UPT Puskesmas 9. Pelaporan 10. Pembinaan dan Pengawasan 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah UPT Puskesmas di Kabupaten Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
11 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2020
Tanggal Berlaku
11 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 Nomor 8
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 543 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan