Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 68 Tahun 2019

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas yaitu tentang Tunjangan Perumahan dalam bentuk uang bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas dan Tunjangan Transportasi untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 68 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/ No.68
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan