PERENCANAAN-PENGAWASAN-PEMERINTAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2019/ No.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah secara efektif, efisien dan terpadu serta mencegah terjadinya pengawasan yang tidak
terencana, guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun perencanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020, perlu
menetapkan perencanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2020.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, bagian dari Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, Uraian kebijakan pengawasan dan pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- 15 hlm
|