Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, penyelenggaraan pelayanan kemetrologian, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaram, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan, tata cara pengambalian kelebihan pembayaran, pendelegasian wewenang, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat