Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, obyek dan subyek retribusi, pemberlakuan retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan bagi masyarakat, pengelolaan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Labkesda dan RSUD, perencanaan anggaran subsidi di bidang kesehatan, pemanfaatan dan pembagian jasa pelayanan, tata cara pemungutan retribusi, tempat pembayaran dan cara penagihan, tata cara permohonan dan pemberian pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa, tata cara pemeriksaan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengelolaan keuangan, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat