Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 41 Tahun 2020

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan Penjabaran APBD TA 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
08 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2020
Tanggal Berlaku
09 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.41
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 728 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 42 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan