guru tidak tetap - tenaga kependidikan tidak tetap
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2018/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Guru Tidak Tetap dan Tenaga Kependidikan Tidak tetap pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan jumlah guru dan tenaga kependidikan pada TAman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah menengah Pertama Negeri , serta guna menunjang peningkatan layanan pendidikan, diperlukan Guru Tidak tetap dan tenaga Kependidikan tidak tetap; bahwa untuk mendukung dan memotivasi kerja Guru Tidak tetap dan tenaga Kependidikan Tidak tetap, perlu diberikan kesejahteraan berupa honorarium; bawha berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Perbup tentang Guru Tidak tetap dan tenaga Kependidikan Tidak tetap pada Taman kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri Pemerintah Kab Jepara;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 tahun 2003; UU No 15 tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU no 14 tahun 2005; PP No 19 Tahun 2005; PP No 47 tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 74 Tahun 2008; Permendikbud No 1 Tahun 2018; Perda Kab Jepara No 15 Tahun 2005; Perda Kab Jepara No 7 tahun 2017; Perda Kab Jepara No 1 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyusunan kebutuhan GTT dan Tendik Tidak Tetap; Persyaratan GTT dan tendik Tidak tetap; Kontrak kerja individu; honorarium; monitoring dan evaluasi; pelaporan dan sanksi;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
- 12 hlm
|