pns - tambahan penghasilan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 70 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan PNS Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas dan Kelangkaan Profesi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk penyesuaian terhadap penganggaran dalam pemberian tambahan penghasilan kepada Koordinator UPTD Satuan Pendidikan, Koordinator UPTD satuan Pendidikan, dan staf yang diberi tugas khusus, maka perlu meninjau kembali Perbup No 70 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Jepara No 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati jepara No 70 tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan PNS berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas danKelangkaan Profesi; bahwa berdasarkan pertimabngan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Jepara No 70 Tahun 2016 tentang Tambahan Pengahsilan PNS berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas dan Kelangkaan Profesi;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 60 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; Perpres No 52 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perbup Jepara No 70 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan dalam lampiran Perbup Jepara No 70 Tahun 2016 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
- 6 hlm
|