Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Perbup Jepara No 36 Tahun 2018 yaitu perubahan pada ketentuan dalam Romawi Ihuruf b mengenai Blangko/Cetak Formulir, perubahan pada ketentuan Romawi I huruf AB mengenai Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat