Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 34 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2018 tentang Guru Tidak tetap dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah menengah Pertama Negeri Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), perubahan pada Pasal 13 ayat (1) huruf b danpenghapusan huruf c, penghapusan Pasal 14 ayat (3), perubahan pada Paal 16 ayat (1), perubahan pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (5).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2018 tentang Guru Tidak tetap dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah menengah Pertama Negeri Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
20 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2018
Tanggal Berlaku
20 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.34
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan