Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Tata Nilai Pengadaan 4. Ruang Lingkup Pengadaan 5. Para Pihak 6. Perencanaan Pengadaan 7. Persiapan Pengadaan 8. Pelaksanaan Pengadaan 9. Pembayaran Prestasi Kerja 10 Keadaan Kahar 11. Pemutusan Surat Perjanjian 12. Sanksi 13. Penyelesaian Perselisihan 14. Pelaporan dan Serah Terima 15. Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik 16. Ketentuan Lain-Lain 17. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat