Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2020

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Tata Nilai Pengadaan 4. Ruang Lingkup Pengadaan 5. Para Pihak 6. Perencanaan Pengadaan 7. Persiapan Pengadaan 8. Pelaksanaan Pengadaan 9. Pembayaran Prestasi Kerja 10 Keadaan Kahar 11. Pemutusan Surat Perjanjian 12. Sanksi 13. Penyelesaian Perselisihan 14. Pelaporan dan Serah Terima 15. Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik 16. Ketentuan Lain-Lain 17. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
31 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2020
Tanggal Berlaku
31 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 Nomor 4
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 668 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan