Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Banyumas yaitu tentang Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Sub Bidang Pemerintahan, Sub Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Sub Bidang Pembangunan Manusia, Bidang Perencanaan dan Pengendalian, ) Bidang Penelitian dan Pengembangan, Sub Bidang Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan dan Sub Bidang Pembangunan, Inovasi dan Teknologi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat