JUKNIS-PELAKSANAAN-PEMBERIAN-GAJI-DAN-TUNJANGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 588
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari APBD
- 1. UU No. 30 Tahun 2008;
2. UU No. 39 Tahun 2008;
3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
4. PP No. 44 Tahun 2020;
5. Permenkeu No. 106/PMK.05/2020
- Peraturan ini mengatur tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas, pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
- V bab, 19 Pasal (12 halaman)
|