Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/PER/M.KOMINFO/2/2012 Tahun 2012

Persyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Multiplexer

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/PER/M.KOMINFO/2/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Multiplexer
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
6/PER/M.KOMINFO/2/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2012
Tanggal Berlaku
20 Februari 2012
Sumber
BN.2012/No.218, peraturan.go.id : 3 hlm.
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan