Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 173 Tahun 1964

Pembaharuan Susunan Panitia Negara Penyelenggaraan Hari Kemerdekaan Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 173 Tahun 1964 tentang Pembaharuan Susunan Panitia Negara Penyelenggaraan Hari Kemerdekaan Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
173
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1964
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juli 1964
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Presiden Nomor 408 Tahun 1961

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan