Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2007

PEMBENTUKAN DUSUN LUBUK TENAM, DUSUN KUAMANG, DUSUN SEBERANG JAYA, DUSUN TENAM, DUSUN SUNGAI LILIN, DUSUN PADANG PALANGEH DAN DUSUN SUNGAI TEMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Dusun Lubuk Tenam, Dusun Kuamang, Dusun Seberang Jaya, Dusun Tenam, Dusun Sungai Lilin, Dusun Padang Palangeh dan Dusun Sungai Tembang, meliputi: Batas Wilayah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN DUSUN LUBUK TENAM, DUSUN KUAMANG, DUSUN SEBERANG JAYA, DUSUN TENAM, DUSUN SUNGAI LILIN, DUSUN PADANG PALANGEH DAN DUSUN SUNGAI TEMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
13 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2007
Tanggal Berlaku
13 Desember 2007
Sumber
LD.2007/NO.11
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 195 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan