Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 34 Tahun 2020

PEDOMAN MANAJEMEN FASILITASI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH DALAM PENYUSUNAN TELAAHAN POKOK-POKOK PIKIRAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pedoman Manajemen Fasilitasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Mempawah dalam Penyususnan Telahaan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 34 Tahun 2020 tentang PEDOMAN MANAJEMEN FASILITASI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH DALAM PENYUSUNAN TELAAHAN POKOK-POKOK PIKIRAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
09 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2020/NO.34, LL Kab. Mempawah : 5 HAL
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan