ORGANISASI-TUGAS-FUNGSI-KESBANGPOL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2019/ No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka perlu dilaksanakan penataan
organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
Kesatuan Bangsa dan Politik pada pemerintahan Kabupaten Banyumas;
b. bahwa Peraturan Bupati Banyumas Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan
Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas, tidak sesuai lagi
dengan perkembangan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Banyumas;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
- 68 hlm
|