Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 44 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengalokasian,Penyaluran dan Belanja Kampung, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, Pertanggungjawaban, Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bener Meriah Nomor 44 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
05 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2019
Tanggal Berlaku
05 Desember 2019
Sumber
BD No. 44/2019
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 649 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan