Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Penatausahaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat