Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kampung, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat