Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan dibentukany aperaturan bupati ini, ruang lingkup peraturan, prinsip, sumber, jenis dan penggunaan pinjaman, persyaratan dan pelaksanaan utang/pinjaman, penganggaran dan pembayaran utang/pinjaman, monitoring dan evaluasi atas pengelolaan pinjaman, dan pelaporan uatang/pinjaman.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat