Peraturan Bupati ini terdiri dari 13 BAB dan 46 Pasal, dengan rincian BAB Berikut: - BAB I Ketentuan Umum - BAB II Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas -BAB III Bentuk Dan Susunan -BAB IV Penggunaan, Kewenangan Atas Nama, Pejabat dan Pelaksana Tugas -BAB V Lembar Pengesahan, Paraf, Penulisan Nama, Penandatangan Dan Penggunaan Tinta Untuk naskah DInas; - BAB VI Stempel; - BAB VII Kop NAskah Dinas - BAB VIII Sampul Naskah Dinas - BAB IX Papan Nama - BAB X Perubahan Dan Pencabutan -BAB XI Pembinaan dan Pengawasan -BAB XII Ketentuan Lain-lain -BAB XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat