Perbub ini terdiri dari 5 (lima) BAB dan 6 Pasal, dengan rincian BAB sebagai beikru: -BAB I Ketentuan Umum; -BAB II Kewenangan Penghapusan Piuatang Pajak; -BAB III Jenis Pajak dan Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak daerah -BAB IV Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah -BAB VI Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat