Perbub ini terdiri dari 12 (dua belas) BAB dan 20 (dua puluh) pasal, dengan uraian sebagagi berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Pembentukan; - BAB III Kedudukan; -BAB IV Susunan Oerganisasi; - BAB V Tugas Dan Fungsi; - BAB VI Kelompok Jabatan Fungsional; - BAB VII Jabatan; - BAB VIII Kepegawaian; - BAB IX Pembiayaan; -BAB X Tata Kerja; - BAB XI Ketentuan Peralihan; - BAB XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat