Peratuan ini mengatur dan menetapkan tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Batuan Pendanaan Kelurahan Sumabwa TA 2020, terdiri dari 4 (empa) BAB dan 8 (delapan) Pasal; dengan rincina BAB sebagai Berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Keluarahan; - BAB III Mekanisme Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Keluarahan; - BAB IV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat