PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN SUMBAWA, terdiri dari XI BAB dan 15 Pasal, dengan rincian BAB Sebagi berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; - BAB III Kriteria; - BAB IV Penganggaran; - BAB V Penggunaan; - BAB VI Pelaksanaan; - BAB VII Penyataa Keadaan darurat; - BAB VIII Pengajuan Pencairan Belanja Tak Terduga; - BAB IX Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; - BAB X Pengawasan - BAB XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat