Perturana Ini Mengatur tentang Bantuan Sosial Tunai Sahabat Bagi Keluarga Penerima Manfaat Terdampak Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Sumbawa, yang terdiri dari VIII BAB dan 9 Pasal, dengan Rincin BAB Sebagai Berikut: - BAB I Ketentuan UMUM; - BAB II Maksud Dan Tujuan; - BAB III Sasaran Kriterian Penerima; - BAB IV Bentuk Bantuan; - BAB V Penyaluran; - BAB VI Sumber Pendanaan; - BAB VII Pelaksanaan Pengawasan; - BAB VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat