Peratuan ini Mengatur dan menetapkan tentang Pemeriksaan Rapid Test Atau Polymerase Chain Reaction Test Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Viris Disesiase 2019 (Covid-19) Yang Dibiayai dari Anggaran Pendapat Dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020, yang terdidi dari VI BAB dengan 11 Pasal, denga Urian BAB sebagai Berikut : - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Sasaran; - BAB III Pesyaratan; - BAB IV Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; - BAB V Ketentuan Lain-Lain; dan - BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat