Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembibitan Kerbau Sumbawa Pada Unit Pelaksana Teknis Pebibitan Kerbau Sumbawa Bersinergi, yang terdiri dari 3 Pasal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat